Waket I : Bamus DPRD Mimika, Akan Fokus Pada Agenda dan Jadwal Penting

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme/foto : humas

Timika –  Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika akan fokus pada agenda dan jadwal penting hingga akhir tahun 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme kepada Wartawan di kantor DPRD Mimika, usai Rapat  Bamus yang berlangsung di ruang serba guna DPRD Mimika, Jalan Cendrawasih SP 2 Timika – Papua, Jumat (8/7/2022).

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme mengatakan, Pada Rapat Bamus tersebut membahas untuk merevisi kembali jadwal semester pertama (Januari – Juni) untuk dilanjutkan pada semester kedua (Juli – Desember) tahun 2022.

“Jadi, ada agenda – agenda yang dianggap penting, kami sudah masukan sesuai nomenkalutrnya, namun yang menjadi fokus kita hari ini untuk LKPJ tahun 2021,”ungkap Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme Kepada Wartawan Usai Rapat Bamus yang digelar tertutup itu.

Lanjut Waket I, LKPJ kita akan lakukan di hari Rabu minggu depan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan agenda – agenda  lain, yang dianggap penting.

“Tapi, yang menjadi atensi kita hari ini adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), karena rencana kami (Dewan), akan usahakan sekitar 3 – 4 Perda inisiatif. Jadi, ini juga menjadi atensi kami baik dari pimpinan maupun anggota,” katanya.

Masih kata Waket I, Alex Tsenawatme bahwa Anggaran untuk Bapemperda itu sudah disiapkan pada APBD 2022, tetapi sekarang tinggal bagaimana mekanismenya diatur seperti jadwalnya, koordinasinya, dan bagaimana pengusulannya. Agar kita sama – sama kawal sampai dengan paripurna penetapan rancangan non APBD.

Dikatakan Alex, perda itu sudah ada, namun mekanismenya  akan diusung oleh setiap komisi pada pimpinan. Kemudian akan dilihat mana yang urgent, Itu yang akan dilakukan sesuai aspirasi  rakyat yang paling penting saat ini seperti Miras, Nama – nama jalan, Jam – jam Ibadah, dan penjualan pangan lokal harus dikembalikan kepada masyarakat lokal, atau orang asli papua yang menjual.

“Perda inikan sudah ada juga di propinsi, jadi disini juga kami akan usahakan perda itu harus jalan. Artinya kami mengikuti atau mentaati aturan,” tutup Alex. (humas)

Umum