Marthinus Walilo/Foto : humas
TIMIKA – Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) DPRD Kabupaten Mimika menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mimika Tahun anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II tentang Penyampaian Catatan Rekomendasi DPRD Kabupaten Mimika terhadap LKPJ Bupati Mimika tahun anggaran 2022 dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Sekaligus Penutupan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksnaaan APBD (PP-APBD)kabupaten Mimika tahun anggaran 2022, Jumat (28/7/2023).
Lexy David Linturan yang didaulat membacakan pendapat akhir berupa rekomendasi dalam Paripurna tersebut menyampaikan rekomendasi dan beberapa catatan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, Pertama, Pendapatan APBD Rp 5.392.024.388.604.61, perlu adanya necara keuangan untuk mengetahui kondisi dari APBD perlu pemanfaatan yang optimal atas APBD guna tidak terjadi silpa yang signifikan.
“Kedua, belanja Rp 4.425.055.865.198.47 perlu uraian dan pembuktian yang jelas atas pengeluaran belanja peran pengawasan, kunker, hearing, RDP dewan agar penjelasan yang transaparan dan mendapatkan pembuktiannya,”sebut Lexy David Linturan.
Berikutnya ketiga, tentang penerimaan pembiayaan perlu uraian pembiayaan apa saja yang dikeluarkan. Dan keempat silpa tahun anggaran 2022 Rp 1.282.730.267.603.71, bila terjadi silpa yang signifikan maka perlu alokasi yang lebih tepat maupun terhadap objek yang pelru penambahan anggaran Rp 966.968.523.406.14.
Kelima, soal Pendapat Asli Daerah, senilai Rp 1.099.652.898.560.61, perlu ditingkatkan sumber pendapatan lainnya dan tidak bertahan pada pendapatan yang rutinitas.
“Keenam, pendapatan transfer sebesar Rp 4.292.371.490.044.00, perlu uraian penapatan transfer. Ketujuh, Belanja Pegawai sebesar Rp 747.243.310.858.00, pengeluaran belanja pegawan tidak sesui dengan anggaran dari badan keuangan dan aset. terjadinya pegawai honor dalam jumlah besar. Sedangkan peran tanggung jawab tidak sesuai,”ungkap Reddy.
Dan kedelapan, soal Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.588.052.968.849.31, perlu uraian pembelian barang dan jasa. Perlu evaluasi yang konkrit dalam pembelian hal ini.
“Kesembilan, Soal Belanja Hibah perlu penjelasan penggunaan dana hibah perlu proposal yang jelas dan terukur adlam pemberian Hibah.
Kesepuluh Bantuan Sosial sebesar Rp 36.355.360.155, anggaran bantuan sosial perlu ditingkatkan bantuan sosial dapat digunakan untuk mengurangi kemiskinan bansos dapat dialokasi kepada kelompok paguyuban, gereja,dll.
Kesebelas, soal Belanja Modal Tanah, senilai Rp 55.855.464.057, perlu uraian dan pembuktian dokumen serta fisik modal tanah. Keduabelas, soal Belanja Peralatan dan mesin Rp 2.118.704.601.533, perlu uraian dan pembuktian barang yang dibeli.
Dan ketigabelas, terkait soal Belanja Gedung dan bangunan Rp 630.738.878.426,84 perlu penjelasan gedung dan bangunan yang dibeli akte pembelian harus ada uraian dokumen pembelian transparan Rp. 581.241.643.877.32, belanja untuk giat ini dalam angka yang signifikan perlu laporan yagn transparan dan terukur.
Kelimabelas, soal Belanja Aset Tetap lainnya Rp. 14.685.643.293, apa beda belanja aset, belanja tanah, belanja peralatan hindari pelaporan ganda. Dan sejumlah rekomendasi dan catatan lainnya. (humas)