RDP Soal Kenaikan Tarif Ojek, DPRD Minta Polisi Proses Hukum Isu Penyebar Hoax

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Mimika melalui Komisi C dengan Dinas Perhubungan, Kasat Lantas Polres Mimika dan Organda Mimika, di ruang Rapat Serab Guna Kantor DPRD Mimika, Kamis (20/1/2022)/Foto : humas

TIMIKA – Marak beredarnya informasi kenaikan tarif ojek yang cukup meresahkan masyarakat, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan yang diwakili oleh Orpa Salossa Kabid Perhubungan Darat, didampingi Kepala Seksi Transportasi Michael Orun Rumlus , Kasat Lantas Polres Mimika AKP Devrizal, dan Ketua Organda Mimika, H.Dahlan Penggeng,SE,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika melalui Komisi C mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Mimika untuk segera memproses hukum penyebar Hoax tarif ojek di kabupaten Mimika.

RDP yang digelar DPRD Mimika di Ruang Serba Guna kantor DPRD Mimika, Kamis (20/1/2022) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB dan dihadiri oleh Ketua Komisi C, Elminus B Mom, Wakil Ketua , Marthinus Walilo, Sekretaris Komisi, Saleh Alhamid dan anggota komisi lainnya, Leonardus Kocu, Yan Sampe, Amandus Gwijangge, dan Samuel Bunai tersebut mendesak agar penyebar hoax kenaikan tarif ojek secara sepihak untuk di proses hukum karena telah menyebarkan isu yang cukup meresahkan masyarakat Mimika.

“Adakah persoalan besar sehingga dewan menggelar RDP, kunci dari persoalan ini adalah pihak kepolisian untuk menangkap dan memproses penyebar isu hoax kenaikan tarif ojek. Oknum seorang ojek diduga telah menyebarkan hoax sehingga meresahkan warga, kalau ini ada unsur pelanggaran undang undang ITE, segera diproses. Intinya hanya disitu, tidak perlu kita terlalu berlebihan membicarakan ojek, sebab jelas ojek itu bukan transportasi umum sesuai undang undang,”tegas Sekretaris Komis C, Saleh Alhamid dalam rapat dengar pendapat Komisi C dengan Dinas Perhubungan, Kasat Lantas dan Organda, Kamis (20/1/2022) siang tadi.

Kata Saleh, Ojek itu bukan angkutan penumpang umum resmi sehingga tidak punya kewenangan untuk memberlakukan tarifnya sesuai kemauannya sendiri, justru solusi untuk persoalan ini adalah segera mengatur dan menertibkan ojek serta mengaktifkan angkutan umum sesuai trayek yang sudah ada.

“Sampai kapanpun Dishub tidak akan mengeluarkan tarif ojek karena memang tidak diatur dalam undang undang, bahkan kehadiran ojek ini mematikan angkutan umum yang secara nyata membayar pajak dan retribusi kepada daerah. Harusnya Dishub memberikan presentase tentang hambatan yang menyebabkan transportasi umum untuk beberapa trayek di Mimika ini tidak berjalan, sehingga ada langkah dan solusi untuk menjawab keresahan masyarakat tentang transportasi sehinga ojek menjadi satu satunya alternative tranportasi bagi masyarakat Mimika.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi C, Marthinus Walilo bahwa transportasi ojek perlu ditertibkan dan diatur sehingga ada batasan yang wajib dipatuhi sehingga tidak terkesan ada pembiaran seenaknya ojek menaikkan harga dan bebas beroperasi seperti transportasi umum.

“Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak tinggal diam dan seperti ada pembiaran, para tukang ojek ini perlu ditertibkan karena cukup meresahkan masyarakat. Salah satu solusi untuk menertibkan ojek adalah dengan mengaktifkan kembali seluruh trayek angkutan penumpang, karena tidak ada batasan bagi para tukang ojek sehingga transportasi umum tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya sependapat kalau penyebar hoax kenaikan tarif ojek diproses hukum karena telah meresahkan warga Mimika,”kata Marthinus Walilo.

Anggota Komisi C lainnya, Leonardus Kocu meminta kepada Dinas Perhubungan untuk membenahi angkutan umum secara baik sehingga para tukang ojek tidak seenaknya menaikkan tarif, padahal mereka tidak punya dasar hukum yang kuat.

“Semestinya Dishub membenahi angkutan umum secara baik sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat Mimika soal transportasi sehari hari, padahal dana sudah begitu besar dihabiskan melalui APBD untuk membangun fasilitas terminal dan saran pendukung lainnya. Ojek itu tak usah kita besar besarkan yang terpenting sekarang adalah pemerintah tertibkan, salah satu contoh setiap pangkalan ojek harus diatur dan ditata ulang serta ada batasan sehingga tidak seperti angkutan umum resmi yang bebas beroperasi,”tegas Leonardus Kocu.

Sementara Ketua Komisi C, Elminus B Mom mengatakan, tugas dari pemerintah untuk menyiapkan dan menyediakan fasilitas transportasi umum resmi yang bisa  membuat penggunanya merasa nyaman, cepat, selamat dan murah bagi masyarakat.

“Komisi C merespon dengan adanya kasus tariff ojek yang secara sepihak disebarkan oleh oknum yang tidak betanggungjawab, sehingga meresahkan warga. Dan hal ini lah yang perlu kita cari solusi, tidak boleh dibiarkan saja atau didiamkan. Segera pemerintah mengambil langkah untuk menjawab keresahan warga Mimika soal tingginya tarif ojek, harus diatur baik sehingga dapat menjadi penghasilan bagi tukang ojek tapi tidak memberatkan warga Mimika yang memanfaatkan jasa ojek,”pungkas Elminus.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat, Orpa Salossa menegaskan bahwa tidak ada  ada aturan terkait mengatur profesi ojek.

“Intinya bahwa tidak ada aturan untuk ojek,  soal beredarnya tariff ojek yang berkembang ditengah masyarakat adalah tidak mendasar dan tidak akurat serta tak punya dasar hukum. Saya setuju itu berita hoax, dan itu tdk perlu kita tanggapi. Dinas perhubungan tidak punya semacam dasar hukum atau regulasi  untuk menertibkan para ojek ojek, tugas kami adalah akan segera membenahi trayek trayek angkutan penumpang umum yang selama ini tidak aktif,”tegas Orpa Salossa. (humas)

Umum