Pimpinan DPRD Dukung Wacana Perda Tentang Penjualan Lem Aibon

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB/Foto : humas

Timika – Pimpinan DPRD Mimika mendukung adanya wacana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan dan penjualan  serta penyalahgunaan Lem Aibon yang selama ini banyak dimanfaatkan salah oleh generasi muda kia di kabupaten Mimika.

“Prisnipnya Dewan mendukung jika adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait maraknya penggunaan Lem Aibon yang dikonsumsi oleh anak – anak usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),”kata Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme terkait Pengusulan  Lembaga Anti Narkotika (LAN).

“Saya kira itu penting supaya mengurangi hal – hal yang tidak diinginkan, karena selama inikan memang Perda ini tidak ada,” Ungkap Alex.

Dirinya selaku pimpinan DPRD Mimika setuju dengan adanya wacana atau usulan hal itu demi menyelamatkan generasi muda di Mimika. Namun hal itu perlu didalami dan dipelajari terlebih dahulu, apakah regulasi itu apakah masuk dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perda inisiatif.

“Sebagai pimpinan  DPRD saya akan minta telahan dari bagian persidangan dan Bagian Hukum Setda Mimika, apakah memang itu masuk dalam Perda inisiatif. Nanti dalam rapat Bamus, kemudian rapat Bapemperda kita bisa  dorong hal itu,”jelas Alex.

Masih kata Aleks, Perda tersebut adalah bagian dari usulan atau bisa menjadi usulan inisiatif dewan. Tetapi tentunya perlu ada pedoman serta tehnis dan juknis tentang langkah langkah penanganan dan pemberantasan narkotika termasuk lem aibon ini kategori apa atau jenisnya.

“Sekarang itu mekanismenya dimana, apakah masuk dalam peraturan Bupati, atau nanti di Perda inisiatif DPR. Termasuk juga Perda yang lain seperti Perda Miras, nanti kita usahakan untuk mendorongnya. Tetapi  kita akan lihat mana yang paling urgent,”tanya Alex. (humas)

Umum