TIMIKA, Lima bulan sudah Tunjangan Tambahan Penghasilan/Jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan kabupaten Mimika, sejak Januari 2022, dengan alasan perubahan regulasi, berawal dari situlah ribuan Nakes dari 10 Puskemas di Mimika akhirnya mengadu hal tersebut kepada Anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Pengaduan aspirasi dari para Nakes, berlangsung di ruang Aula Kantor DPRD, disambut oleh Komisi C, yang dipimpin oleh Elminus Mom selaku Ketua Komisi C, Saleh Alhamid Sekretaris Komisi C, dan Anggota Komisi C lainnya Yan Sampe, Den Hagabal, Yulian Salosa.
Pasca Rapat Dengar Pendapat, Reynold Ubra Kepala Dinas Kesehatan ikut menjelaskan, alasan para Nakes melakukan demo, memang ia membenarkan jika TPP para Nakes yang adalah Pegawai Negeri Sipil, ini belum dibayar selama lima bulan terhitung sejak Januari-Mei 2022, karena saat ini ada perubahan regulasi.
“Memang sampai hari ini, tenaga kesehatan belum dibayar, karena ada terjadi perubahan regulasi, TPP atau sekarang ini sesuai dengan rekening anggaran belanja namanya jasa petugas kesehatan,”ujar Reynold saat berada di gedung DPRD, Selasa (17/5)
Pasalnya pada regulasi sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Bupati 2019, menurut penjelasan Rey, sebelumnya tenaga provesi terbagi menjadi dua, yaitu medis dan para medis, tetapi untuk regulasi baru, ada yang namanya penunjang medis, dan pembayaran Insentif akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan
Sehingga contoh, profesi perawat, ada jenjang pendidikan SMK Keperawatan, Diploma Tiga (D3) dan ada juga sarjana provesi Nursedan ini tidak bisa disamakan.
“Maka dari Jenjang pendidikan saja sudah berbeda, tidak mungkin disama ratakan, kalau regulasi dulu memang disama ratakan, sekarang tidak lagi, “terang Rey
Kemudian juga bedasarkan wilayah, jika dulu, untuk Nakes yang bertugas diwilayah terpencil selisih TPP hanya RP 50 Ribu, memang ini kemudian memberikan efek ketidak puasan teman-teman yang mengabdi sekian lama didaerah terpencil.
“Nah jika Surat Keputusan Bupati terbaru, selisih pembayaran TPP Nakes yang ada di wilayah terpinggir dengan yang ada dikota sebesar 500-700 ribu, itu sudah dibagi menurut profesi dan wilayah,”jelas Rey
Mengenai TPP kata Rey, bukan menjadi suatu kewajiban dari Pemda, karena ini bukan sesuatu yang wajib disipakan, tetapi pemberian TPP disesuaikan dengan kemampuan daerah
“Saya pikir, kami dari dinas sudah mengambil langkah-langkah seperti, kami sudah menyurati Sekda, selaku ketua Tim TPAD pada April lalu, guna meminta penjelasan soal soal pembayaran TPP ini, sekaligus meminta dasar surat, yang terjadinya penundaan,”ketus Rey
Disamping itu juga Dinkes telah konsultasi hal ini dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) dan juga dengan BPKAD serta bagian Hukum Setda Mimika, teryata, regulasi yang dimaksud, sementara dalam proses.
“Jadi jika regulasi yang lama ini belum ditarik, secara otomatis masih berlaku, hal ini nanti kita bicarakan dengan Sekda lagi, untuk kita gunakan regulasi lama dulu sambil menunggu regulasi baru, karena kami sudah usulkan pembayaran pakai regulasi lama.
Karena setelah usulan ini diterima, maka untuk keputusannya harus secara koletif, baik dari Eksekutif dan Legislatif yang dituangkan dalam peraturan daerah, memang secara aturan, suatu regulasi itu tidak bisa ditetapkan dalam waktu yang singkat, seharusnya telah digodok dua hingga tiga tahun lalu, dan untuk kebijakan publik perlu dilakukan uji publik, sekaligus sosialisasi
“Karena sebagai penguna anggaran kami harus ,mengikuti unsur Kepatuhan Dan Kepatutan bedasarkan standar satuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, artinya kebijakan tersebut harus disepakati bersama pihak eksekutif dan pihak legislatif, yang tertuang dalam peraturan daerah, tentang APBD, saya pikir ASN harus patuh terhadap aturan-aturan sebagai Korpri, dan tenaga kesehatan itu salah satu organiasai substansi esensial yang tidak boleh demo dan meninggalkan tempat tugas itu melangga HAM,”tegasnya.
Saat ini memang total Nakes yang berstatus Pegawai Ngeri sebanyak 755 orang, dan secara rata-rata pembayaran TPP setahun kurang lebih 90 Miliar
Selain itu Yeremia, mewakili para Nakes dari 10 Puskemas , dalaam RDP bersama dewan ia meminta agar, apa yang menjadi hal para Nakes, harus segera dibayar, selain itu kata Yeremia, jika para Nakes kuatir jika ada perbedaan dalam penyaran TPP juga Insentif, akan menimbulkan kecemburuan, yang kemudian berdampak pada kinerja Nakes.
“Karena beban kerja kami pun saja, kami kwatir, dalam internal kami akan terjadi kecemburuan, dan kam ingin dengar saat ini, kapan pembayaran TPP, sehingga tidak terjadi tarik ulur,”tutur nya. (Humas)