Timika, Pemberhentian pegawai honorer di lingkup Dinas Kesehatan yang sempat menuai protes sejak 1 April lalu kini telah ada solusinya.
Terbaru, Dinas Kesehatan telah mengusulkan sebanyak 256 tenaga kesehatan untuk kembali berkontrak atau dipekerjakan kembali.
Sebelumnya dari 800 tenaga honorer yang diterima untuk kontrak dikontrak kembali hanya 500-an tenaga honorer sementara 367 tidak diperpanjang.
Namun kini dari 367 tersebut, sebanyak 256 orang diusulkan kembali untuk menandatangi kontrak baru.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold R Ubra saat ditemui mengatakan, Dinkes dan Puskesmas sudah membicarakan terkait pemberhentian tenaga Kesehatan non ASN dan telah disepakati untuk dilakukan rasionalisasi.
Menurut Reynold Ubra, hal ini juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Mimika, Michael R Gomar.
“Saya sudah arahkan untuk mereka menunggu sampai ada SK baru. Setelah di setujui oleh ketua TAPD, nama sudah tertulis surat kontrak atau surat keputusan baru dan mereka langsung kerja,” ungkapnya.
Menuruy Reynold, hal ini dilakukan karena pihaknya ingin menjaga keselamatan pegawainya. Seperti pada saat kecelakaan kerja termasuk perjalan datang dan pulang, ataupun resiko-resiko lain yang terjadi di tempat kerja.
“Atapun, bisa saja saat melayani pasien ada sesuatu yang tidak diinginkan dengan pasien siapa yang mau bertanggungjawab?. Jadi dasar kerja kita adalah kontrak dan itu merupakan dasar hukumnya,” jelasnya.
“Selain itu, ada hal-hal lain yang harus kami lengkapi dari kontrak kerja itu. Contohnya apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam kontrak kerja itu perlu kami lengkapi terkait dengan jaminannya, seperti jaminan kesehatan JKN-KIS dan jaminan Ketenagakerjaan,” tutur Reynold.
Selain itu, Dinkes juga harus melakukan validasi terkait dengan STR tenaga kesehatan dan surat kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Mimika.
Reynold menjelaskan, SK tertanggal 1 April 2022 yang diakomodir 588 orang. Pihaknya kini telah menambahkan 256 nakes dengan catatan ada tenaga Kesehatan yang belum memiliki STR, jumlah sekitar 46 orang.
“Bagi mereka kami beri kesempatan sampai 3 bulan untuk melengkapi semua syarat-syarat karena itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi di era jaminan kesehatan nasional. Apa lagi Pemda Mimika telah menginvestasi atau menggabungkan dana APBD lebih dari Rp 6 miliar untuk program jaminan kesehatan nasional,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan karena sering menjadi temuan oleh BPK bahkan ada pinalti sehingga dananya tidak dihitung sebagai penanganan kesehatan.
“Sebenarnya langkah-langkah kami tidak berorientasi kepada tenaga kesehatan tetapi yang terpenting adalah berorientasi terhadap kepuasan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan pelayanan kesehatan sehingga konsentrasi kami adalah melakukan rasionalisasi ini di Puskesmas,” ungkapnya. (Humas)