Iwan Anwar : Penarikan Guru ASN Menyusahkan Sekolah Yayasan, Dorong RDP Kadisdik Untuk Klarifikasi

Anggota DPRD Mimika dari Partai Golkar, H. Iwan Anwar, SH, MH

 TIMIKA  – Kebijakan menarik seluruh guru guru berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) alias guru negeri disekolah sekolah yayasan dinilai menyusahkan dan meresahkan seluruh sekolah sekolah yayasan di kabupaten Mimika, DPRD Mimika mendorong agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten Mimika Jenny O Usmani untuk mengklarifikasi kebijakan tersebut.

“Tindakan yang sudah dilakukan ini perlu diklarifikasi oleh Kadis  atas tindakan menarik semua guru ASN yang bertugas di sekolah sekolah yayasan, walaupun apa yang sudah  dilakukan oleh Kepala dinas pendidikan ini merupakan kewenangan kepala dinas yang mengatur operasional semua guru guru di kabupaten Mimika. Sebab tindakan ini tentunya sangat merugikan khususnya bagi kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah yayasan lebih khusus di pesisir dan di pedalaman,”tegas anggota DPRD Mimika dari Komisi A, H. Iwan Anwar,SH,MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Senin (7/3/2022).

H.Iwan Anwar menegaskan, dengan menarik guru ASN dari sekolah yayasan tentunya merugikan sekolah karena sekarang ini tengah memasuki ujian tengah semester, dan akan mengganggu proses belajar mengajar untuk persiapan ujian tengah semester.

“Pertama merugikan sekolah yang bersangkutan yang ditarik karena sekarang ini tengah dalam masa persiapan ujian tengah sementara, kedua proses belajar mengajar lalu mereka ditarik akan mengganggu seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan lembar jawaban atau pembelajaran untuk semester. Ketiga, mereka kalau ditarik ke tempat tugas baru , apakah guru yang dialihkan ke sekolah negeri, apakah benar benar dibutuhkan atau tidak. Bahkan kabarnya terjadi penumpukan guru ASN di sekolah negeri,”katanya.

Selanjutnya kata H.Iwan Anwar, kebijakan penarikan guru ASN ini, apakah  sudah dikoordinasikan dengan bapak Bupati Mmika selaku pimpinan tertinggi di kabupaten Mimika atau belum.

“Apakah ada koordinasi dengan bapak bupati atau tidak. Jangan sampai kebijakan ini adalah kebijakan sendiri. Sementara penempatan guru itu mendapatkan SK dari bupati, sebab atas dasar surat tugas dialihkan ke sekolah negeri. Nah ada dua surat tugas , lalu dilakukan nota tugas. Dipoin dibawah itu ada perintah yang menyebutkan sambil menuggu surat keputusan bupati, apakah tindakan Kadis ini sudah ada kordinasi dengan bupati atau tidak,”tanya politisi Senior Partai Golkar ini.

Sebab fakta dilapangan akibat dari penarikan guru ASN yang dialihkan ke sekolah negeri telah terjadi penumpukan dan cukup meresahkan sekolah sekolah yayasan dan menjalankan proses belajar mengajar.

“Contoh dari kebijakan penarikan guru ASN adalah di sekolah YPPK Kokonao kewalahan dan mereshkan dan sebaliknya terjadi penumpukan guru guru di sekolah negeri. Mnghadapi ujian semester mereka sekolah yayasan pusing cari guru, dikota saja susah mencari guru apalagi yang ada dipedalaman,”keluhnya.

Berbicara tentang dunia pendidikan di Papua dan lebih khusus di kabupaten Mimika, kita semua tahu bahwa hampir disemua pesisir dan pegunungan sekolah sekolah yayasan dari dulu menjadi ujung tombak lebih khusus sekolah yayasan.

“Dimana nurani kita, dimana komitmen kita untuk membangun dunia pendidikan ditanah Amungsa dan  Bumi Kamoro ini, jika sistem yang dilakukan ini mengabaikan sekolah yayasan. Sementara amanat undang undang sudah menekankan bahwa hidup mencerdaskan kehidupan bangsa, dia tidak sebutkan mencerdaskan bangsa itu menyebutkan  sekolah negeri. Mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti semua sekolah negeri maupuan yayasan punya hak untuk diperhatikan dalam hal pengelolaan pendidikan,”ucapnya.

Terkait hal ini, dirinya bersama dengan Komisi C akan meminta ke pimpinan DPRD untuk menggelar RDP dengan Kadis pendidkan untuk, mengetahui  konkritnya tentang surat tugas ini.

“Dalam RDp nantinya dapat dijelaskan oleh Kadisdik, apakah ada komunikasi dengan pimpinan tertinggi dalam hal ini bupati. Jangan sampai tindakan ini merugikan nama baik bupati, Jangan sampai dianggap kebijakan bupati  sementara selaku bupati sendiri tidak tahu. Nah saya selaku fraksi Golkar akan tegas mempertanyakan itu, jangan sampai merugikan kebijakan dan bertentangan dengan visi misi bupati,”katanya.

Ia mengakui dalam penempatan guru ASN antara negeri dan swasta ada unsur diskriminas.

“Kalau berbicara tentang gaji guru ASN dibayar oleh Negara atau pemerintah, apakah sekolah yayasan tidak mengajar pajak. Apakah orang tua murid tidak membayar pajak, persoalan ini harus dilihat secara komulatif, bukan individu atau kelompok. Kita harus lihat dunai pendidikan secara merata dan meluas, ini kan bertentangan dengan azaz keadilan dan azas manfaat. Tindakan ini, terus terang saya tidak respeck dengan kebijakan ini. Dan kami akan laporkan kepada pimpinan untuk melakukan RDP dengan mengundang Kadisdik untuk mengklarifikasi persoalan ini,”pinta H. Iwan Anwar.

Lanjut kata dia, jangan sampai tindakan ini hanya keputusan atau keinginan sepihak yang dapat merugikan Kabupaten Mimika.

“Yang pastinya membawa nama baik bupati sebaga pemimpin tertinggi di Mimika yan telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan azas keadilan dan azas manfaat. Sehingga saya harap menjadi catatan kami, jangan berpikir bahwa mereka menganggap DPRD tinggal diam dengan persoalan. Karena sesuai aturan dan perintah undang undang, kami adalah lembaga kontrol. Mengontrol kebijakan yang terkait dengan dengan kepentingan orang banyak,”ujarnya. (humas)

Umum