Anggota DPRD Mimika, Thobias Albert Maturbongs, Senin (5/12/2022) Foto : Humas
Timika – Anggota Komisi A DPRD Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan, Thobias Albert Maturbongs mengatakan, mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah soal pembatasan jam penjualan Minuman Keras (Miras) sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT sesuai surat edaran Bupati Mimika Nomor 302/894/2022.
“Kami mendukung langkah tegas Bupati Mimika melalui surat edaran tentang pembatasan jam operasional penjualan Miras atau minuman beralkohol, mulai jam 09.00 WIT hinga 21.00 WIT terhitung tanggal 21 November 2022. Ini langkah pencegahan yang dilakukan Pemkab demi kebaikan bersama, sehingga warga perlu menahan diri selama perayaan natal dan tahun baru,”tegas Thobias Albert Maturbongs kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Senin (5/12/2022).
Anggota DPRD Mimika dari dari Daerah Pemilihan 6 ini sepakat dengan imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait pembatasan jam operasional Miras.
“Ini kita mau rayakan Natal dengan suka cita, bukan duka cita, karena ada yang meninggal gara gara Miras. Jika ada yang mau beli lewat pintu belakang, lebih baik stop atau tahan diri dulu. Kecelakaan – kecelakaan banyak atau yang sering terjadi akhir – akhir ini karena ulah dari miras, jadi memang cocok dilarang atau dibatasi itu. Ini hanya dibatasi bukan ditutup. Jadi mari kita ikuti aturan yang ada, pengusaha dan penjual harus membatasi,”ungkapnya.
Thobias Albert Maturbongs mengajak, seluruh warga kabupaten Mimika khususnya umat Kristiani untuk menyiapkan diri dalam menyambut hari raya Natal dan tahun baru mendatang dengan penuh sukacita.
Sebagaimana isi surat edaran Bupati Mimika tersebut, yang isinya disampaikan kepada seluruh pihak distributor, pengecer dan Tempat Hiburan Malam (Bar, Diskotik, Kafearia, tempat Karaoke) untu kmembatasi jam operasionalnya dari jam 09.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT. Dalam surat edaraan yang mulai berlaku sejak tanggal 28 November 2022 hingga batas yang tidak ditentukan. (humas)