DPRD Mimika Tetapkan Peraturan Tata Tertib Dewan Dalam Sidang Paripurna

DPRD Mimika Tetapkan Peraturan Tata Tertib Dewan Dalam Sidang Paripurna

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si saat menandatangani penetapan Tata Tertib DPRD Mimika Periode 2019-2024, Kamis (27/10/2022)/Foto : humas

Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Mimika Tentang Tata Tertib DPRD Periode 2019 – 2024. Yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mimika, Kamis (27/10/2022).

“Tata tertib DPRD Kabupaten Mimika merupakan pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan secara internal di lingkup DPRD Kabupaten Mimika, baik terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD Mimika, “ungkap Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos. M, Si. dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Penetapan Peraturan DPRD Mimika tentang Tata Tertib DPRD Mimika Periode 2019-2024, diruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Kamis (27/10/2022).

Anton Bukaleng mengatahui, bahwa Tata tertib DPRD Kabupaten Mimika merupakan pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan secara internal di lingkup DPRD Kabupaten Mimika, baik terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan dprd maupun  terhadap peningkatan peran dan kinerja dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugas serta kewajiban terhadap negara, daerah dan masyarakat konstituennya.

“Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tata tertib adalah untuk menjaga kehormatan, harkat martabat, citra dan kredibilitas anggota dprd,” ungkap Anton Bukaleng.

Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, kabupaten dan kota, pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

Dikatakan, jikalau kita mencermati bunyi pasal dimaksud maka pimpinan sementara melaksanakan tugas sebelum ditetapkannya pimpinan definitif yaitu pada awal kegiatan setelah dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD kabupaten Mimika periode 2019 – 2024, sehingga penetapan tata tertib DPRD  kabupaten Mimika periode 2019 –  2024 seharusnya sudah dilakukan di awal tahun 2020 karena pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten Mimika periode 2019 2024 dilaksanakan pada bulan Nopember 2019.

Foto Bersama Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos.M, Si. Bersama Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanes Felix Helyanan, SE dan Seluruh Anggota DPRD, Kamis (27/10/2022)/Foto : humas

Diakui politisi Golkar dari Dapil V ini, bahwa terlaksananya penetapan tata tertib pada tahun pertama hendaknya kita maklumi bersama karena adanya beberapa hal serius dimana, baru saja DPRD Kabupaten Mimika menjalankan tugas  kurang lebih 3 ( tiga ) bulan, DPRD diperhadapkan dengan situasi sangan sulit yaitu dengan munculnya wabah covid 19 yang memerlukan perhatian serius dan penanganan khusus dalam bertindak sehingga kurang lebih satu setengah  tahun kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, bahwa pada bulan April 2021 DPRD Mimika mengalami masa keprihatinan mendalam dengan meninggalnya ketua DPRD kabupaten Mimika almarhum bapak Robby Kamaniel Omaleng,S,IP sehingga memerlukan waktu pada masa  transisi.

Berikutnya adalah, dengan adanya perubahan pasal – pasal di dalam tata tertib sehingga terjadi perdebatan di biro hukum provinsi yang mana tata tertib DPRD kabupaten Mimika sudah menjadi rujukan untuk 8 kabupaten di Papua sehingga biro hukum Sekretariat Daerah provinsi Papua merasa tata tertib DPRD Kabupaten Mimika tidak perlu di rubah dengan penambahan pasal – pasal baru.

Anton Bukaleng mengatakan, Dengan berbagai permasalahan yang dialami lembaga DPRD  maka pada kesempatan ini tata tertib DPRD, Kabupaten Mimika baru ditetapkan.

Kendati demikian kata Anton Bukaleng, hal tersebut tidak mempengaruhi  pelaksanaan tupoksi DPRD Mimika, karena secara kepatuhan DPRD Kabupaten Mimika dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan tata tertib dprd kabupaten Mimika periode 2019 – 2024 yang telah dirancangkan bersama antara anggota DPRD dan pimpinan sementara serta sudah di sampaikan kepada biro hukum propinsi Papua untuk dievaluasi.

“Kita ketahui bersama bahwa waktu kerja efektif DPRD Mimika periode 2019 – 2024 kurang lebih hanya 2 (dua) tahun saja, untuk itu marilah kita melakukan fungsi kita dengan baik dalam kerangka representasi rakyat melalui keberhasilan proses berkelanjutan untuk mengantarkan keberhasilan pembangunan sehingga pemanfaatannya akan dirasakan masyarakat luas yang mewakili daerah konstituennya,”jelasnya. (humas)

Politik