Dinilai Melecehkan Lembaga DPRD Mimika, BKD Akan Panggil Pihak Karantina dan Disnak

Dari Kanan: Ketua BKD DPRD Mimika, Lexy David Linturan, Yan Sampe,SE (anggota) dan Thobias Alberth Maturbongs (anggota)/Foto : humas

Timika – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika akan memanggil  pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena dinilai  telah menyudutkan nama lembaga terhormat atas dugaan salah satu oknum Anggota DPRD yang dituduh sebagai pemasok sapi ilegal di Mimika.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mimika, Lexi David Linturan yang didampingi Anggota BKD DPRD lainnya, yaitu Yang Sampe dan Thobias Maturbongs, menegaskan bahwa, menyikapi  pemberitaan yang beredar telah menuding salah satu oknum anggota DPRD Mimika yang diduga telah memasukan sapi ilegal yang didatangkan dari Maluku yang terkesan menyeretkan nama lembaga DPRD, maka kami akan lakukan RDP dengan pihak – pihak tersebut.

“Secepatnya kami akan agendakan untuk melakukan RDP dengan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika dan Dinas Peternakan untuk memberikan klarifikasi kepada kami,” tegas Ketua BKD DPRD Mimika Lexi David Linturan yang didampingi anggota BKD DPRD lainnya, Yang Sampe,SE dan Thobias Maturbongs, Kepada Wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Senin (1/8/2022)

“Jadi, kami harus mencari tahu sejauh mana keterlibatan oknum Anggota DPRD yang berinisial SA yang diduga sebagai pemasok sapi ilegal. Kalau bicara soal Dewan Lanjut Lexi, berarti harus ada ijin dari Ketua Dewan, tapi inikan, tidak,” ujar Lexi.

Ketua BKD DPRD Mimika pun menjelaskan, SA ini hanya sebatas sebagai pembeli sapi untuk digunakan pada hari raya Idhul Adha kemarin (red), bukan sebagai pemasok sapi.

Kendati demikian, dijelaskan Lexi  bahwa, ketika kami (BKD) DPRD Mimika melakukan komunikasi dengan salahsatu pemasok sapi, Adrianus, ia mengatakan bahwa sapi – sapi tersebut sudah terjual habis, kenapa tidak diangkat dari awal (H -1, H -2) sebelum sapi – sapi itu dijual.

“Adapun yang kami ketahui SA ini tidak dalam konteks sebagai anggota Dewan. Tidak, karena beliau juga sebagai seseorang yang beragama muslim yang mau merayakan hari raya Idhul Adha kemarin  sehingga ia juga membeli sapi tersebut, tapi ia (SA) bukan pemasok sapi di Timika,” pungkasnya.

Secara terpisah, anggota DPRD Mimika yang dituduh sebagau pemasok sapi illegal ke Timika Saleh Alhamid membenarkan kalau dirinya telah dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BKD) DPRD Mimika pada, Senin (1/8/2022).

“Hari ini Senin (1/8/2022) BKD telah memintai saya keterangan terkait adanya pernyataan kepala Karantina Kelas 1 Timika tentang keterlibatan saya memaskkan 113 ekor sapi kurban tanpa memiliki dokumen alias illegal. Bukan saja saya yang diminta keterangan tapi dua pemasok yang telah memiliki ijin yakni Ardianus Maunay dan Sawen, dan hampir semua petugas karantina dan juga pegawai dinas peternakan yang mungkin masih bertugas sampai saat ini termasuk kepala dinas peternakan yang sekarang sangat tahu bahwa saya tidak pernah satu kalipun memasukan sapi untuk kepentingan umat islam dalam hari raya Idhul Adha ke Timika,”ungkapnya.

Saleh mengeluhkan adaya tuduhan yang dialamatkan kepada saya oleh  Kepala Karantina dengan alasan sudah menandatangani, sementara anak buahnya dilapangan tahu persis siapa pemilik sesungguhnya pemasok sapi ang dimaksud.

“Jadi kalau tuduhan yang keji itu dialamatkan oleh kepala dinas karantina ke saya dengan dalih ada surat yang saya tanda tangani sementara anak buahnya di lapangan tahu persis siapa pemilik sesungguhnya maka tentu ini ada sesuatu yang tidak wajar dan menjadikan tanda tangan saya sebagai pintu masuk untuk menjatuhkan nama baik saya, maka tentu patut diduga ada pihak lain yang ikut berada di belakang kepala karantina kelas 1 Timika,”katanya.

Saleh mengaku tidak menyalahkan Kepala Karantina Timika karna pihak karantina bekerja sesuai dengan ketentuan UU No 21 tahun 2019.

“Saya salahkan beliau karena tidak mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh terhadap peristiwa yang terjadi dari awal pengiriman sapi tersebut dari daerah asal. Pihak karantina dapat melakukan semua kewenangannya yang diatur oleh UU nomor 21 tahun 2019 tentu setelah mendapat petunjuk atau surat rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas peternakan baik dari daerah pengiriman maupun daerah tujuan. Pertanyaannya maka permintaan masyarakat kecil yang hanya bermodal pinjaman uang kesana sini untuk mencari hidup dengan hanya peluangnya  setahun sekali justru di hambat dan di persulit oleh aparatur sipil negara itu sendiri ?. Yang mereka juga sangat tahu bahwa hewan ini semata mata untuk kepentingan umat muslim sekali setahun,”tanyanya.

Terhadap penyerahan pelanggaran Undang Undang yang diserahkan oleh pihak karantina kepada kepolisian polres Mimika itu adalah ranah hukum yang patut saya hargai dan hormati, silahkan melakukan penyelidikan ! Sebaliknya pihak kepolisian dab pihak karantina juga harus juga menyadari dan menghargai ketika saya juga akan melakukan pelaporan terhadap nama baiknya saya kepada kepolisian polres mimika.

Terakhir tentang keterangan yang diambil oleh BK terhadap dua orang pemasok hewan itu, kata Saleh mereka merasa sangat tertekan dan diperlakukan tidak adil dari dinas  Peternakan Mimika yang dianggap sangat melindungi salah satu dari para pemasok.

“Buktinya saudara Sawen yang punya dua ratus ekor sapi masih tertahan di Sorong, padahal yang bersangkutan telah mendapatkan Surat keterangan kesehatan hewan ( SKKH) dari Dinas Peternakan Sorong tapi tetap dilarang masuk ke Timika. (humas)

Umum